KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap PPTK berinisial ART sesuai Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print 01/R.1.10/Fd.1/07/2024 tertanggal 17 Juli 2024.
Kasi Intelijen Kejari Jayapura, Robertho Sohilait menjelaskan, penahanan ART terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Dermaga Rakyat tahap pertama.
“Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekannya CV Sidokerti. Penunjukkan ini untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan,” jelas Robertho dalam rilisnya, yang diterima pada Rabu, 17 Juli 2024.
Robertho mengatakan, sesuai Kontrak Nomor 04/Kontrak/ DRMG.TEBA/ DISHUB-MR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, nilai proyek Rp3,12 miliar. Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021.
“Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 150 hari kalender 3 Mei 2021 sampai dengan 20 September 2021. Hanya saja rekannya tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan. Dalam kasus ini menyebabkan negara merugi Rp1,93 miliar rupiah,” ungkapnya.
Robertho juga menjelaskan, Kejari Jayapura akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka, karena belum ada pendampingan penasehat hukum.
“Tersangka saat ini akan ditahan di Lapas Kelas IA Abepura, Kota Jayapura, Papua untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini sampai dengan 5 Agustus 2024,” katanya.
Atas kasus ini, kata Robertho, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***(Imelda)