KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Polres Keerom berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.
Pelaku tersebut ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif selama dua hari di wilayah Distrik Arso Kota dan sekitarnya pada Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, penangkapan berawal dari kegiatan analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan Tim Subsatgas Pidum Polres Keerom pada Selasa, 16Juni 2026.
“Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait identitas, aktivitas, dan keberadaan target,” kata Jetny dalam siaran persnya ke media di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Jetny, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan jaringan lapangan, petugas melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Meski sempat beberapa kali berpindah lokasi dan menghindari petugas, kata Jetny, tim terus melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sehingga Rabu, 17 Juni 2026, petugas kembali memperoleh informasi terkait keberadaan target yang hendak bergerak menuju arah kota.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di wilayah Kampung Yowong. Saat target terdeteksi melintas sekitar pukul 17.00 WIT, petugas langsung melakukan upaya penangkapan,” jelas Jetny.
Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Berkat kesigapan personel di lapangan, kata Jetny, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 17.20 WIT di wilayah Koya Koso dan langsung dibawa ke Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jetny, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Trans Papua, Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memalang kendaraan yang melintas, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil tas milik korban yang berisi telepon genggam serta uang tunai,” jelas Jetny.
Selain terlibat dalam kasus curas, kata Jetny, pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polres Keerom dengan cara melempar batu ke arah personel yang sedang melaksanakan patroli malam.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Keerom jalani proses hukum,” terang Jetny dalam keterangan tertulisnya ke media.
Menurut Jetny, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Operasi Sikat Cartenz 2026 merupakan upaya Polri memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal meresahkan warga. Kami akan terus menindak para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu, demi terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif di Keerom,” ujar Jetny.
Untuk itu, Jetny mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ***(Siaran Pers)


















