Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 25 Sep 2026 15:39 WIT

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPR Papua Rp44 Miliar Lebih


					Penggeledahan rumah mantan Sekwan DPR Papua, JJW terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRP. Foto: Kejaksaan Papua. Perbesar

Penggeledahan rumah mantan Sekwan DPR Papua, JJW terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRP. Foto: Kejaksaan Papua.

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggeledah di rumah pribadi mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPR Papua (DPRP), JJW  dan di  Kantor Sekretariat DPRP pada Kamis 24 September 2026, terkait  dugaan korupsi perjalanan dinas DPRP periode 2015–2025 dengan total anggaran Rp44 miliar lebih.

Penggeledahan di rumah pribadi JJW berlangsung sejak pukul 13.25 WIT hingga 15.10 WIT. Setelah itu, penyidik kejaksaan bergerak ke Kantor Sekretariat DPRP dan melakukan penggeledahan pada pukul 15.20 WIT hingga 18.45 WIT.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Papua Nomor: Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Penggeledahan Kantor DPR Papua terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRP. Foto: Kejaksaan Papua.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua,  Jusak Elkana Ayomi  menyampaikan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menelusuri dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas selama periode yang tengah disidik,” katanya.

Penggeledahan rumah mantan Sekwan DPR Papua, JJW terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRP. Foto: Kejaksaan Papua.

Dokumen yang ditemukan  akan diteliti dan dianalisis oleh penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *** (Imelda/Rls)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Kepulauan Yapen Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

22 September 2026 - 21:50 WIT

Inilah Penyebab Tingginya Angka Kasus Perceraian di Nabire

22 September 2026 - 15:57 WIT

Sapaan Humanis Satgas Polri untuk Warga Sinak 

21 September 2026 - 16:09 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Keluarga Produktif dan Mandiri

21 September 2026 - 15:37 WIT

Komnas HAM Papua: Pembunuhan Warga Sipil di Wamena Kejahatan Kriminal Serius

18 September 2026 - 07:13 WIT

Lapas Kelas II B Serui Laksanakan Razia Blok Hunian WBP

16 September 2026 - 20:55 WIT

Trending di PERISTIWA