KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan buka suara terkait video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI terhadap warga sipil.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Pangdam mengakui perbuatan oknum prajurit telah melanggar hukum dan mencoreng TNI. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua.
“Atas nama TNI, saya mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum dan mencoreng TNI, perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua,” ungkap Izak, Senin 25 Maret 2024.
Pihaknya sangat menyayangkan terjadi tindak kekerasan oleh oknum prajurit TNI. Semestinya tindakan tersebut tidak boleh terjadi dalam menyelesaikan permasalahan di Papua.
“Aksi kekerasan itu melanggar Hukum, terlebih TNI tidak pernah menerapkan prosedur kekerasan dalam pelaksanaan tugas. Justru TNI menerapkan prosedur hubungan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat serta membangun kepercayaan bersama masyarakat, termasuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Atas tindakan kekerasan tersebut, Kodam XVII/Cenderawasih mengambil langkah dengan membentuk Tim Investigasi yang saat ini sedang bekerja sebagai bentuk proses penegakan hukum.
Pangdam juga menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Tidak ada siapa pun yang boleh lolos di sini. Semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait mekanisme pemeriksaan, Pangdam menyampaikan sudah bekerja sama dengan pihak Kodam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap para prajurit tersebut.
“Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua. Untuk itu, proses hukum bisa diakses oleh siapa pun, termasuk oleh masyarakat,” tandasnya.
Pangdam juga menyampaikan akan meningkatkan pengawasan kepada Satgas-Satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua. “Kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen TNI R. Nugraha Gumilar menjelaskan, dugaan penganiayaan itu dilakukan terhadap anggota KKB bernama Defianus Kogoya. Dugaan ini sebagaimana hasil pemeriksaan sementara atas video penganiayaan. *** (Achmad Syaiful)