KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp3 miliar yang diduga kuat hasil korupsi dana PON XX oleh salah seorang tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengatakan uang Rp 3 miliar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A. “Uang tersebut merupakan hasil dari kongkalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian. Dimana tersangka RL mengirim Rp24 miliar ke rekening vendor A dari nilai kontrak pembayaran Rp 19 miliar.
Selamatkan Uang Rp 9,4 Miliar dari 2 Vendor
Adapun total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini sudah mencapai Rp 9,4 miliar dari 2 vendor. “Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan,” ungkap Nixon.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedy Sawaki, menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.
“Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya,” ucap Sawaki.
Sawaki menambahkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua. *** (Rilis)