Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Mar 2025 16:29 WIT

Kasus Jubi, Komisi I DPRP Gelar Raker dengan Kodam XVII Cenderawasih


					Foto bersama Komisi 1 DPRP bersama perwakilan Kodam XVII Cenderawasih. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Foto bersama Komisi 1 DPRP bersama perwakilan Kodam XVII Cenderawasih. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Terkait kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 10 Oktober 2024 lalu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar rapat kerja (raker) dengan Kodam XVII Cenderawasih di Ruang Banggar DPRP, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 14 Maret 2025.

Raker ini juga merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua pada 6 Maret 2025 lalu yang melaporkan bahwa hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Juga meminta kasus itu segera diungkap.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPRP mengundang Kodam XVII Cenderawasih untuk meminta klarifikasi terkait hasil penyelidikan mereka atas kasus Jubi ini. “Kami tak memihak kepada pihak mana pun, tapi ini bagian dari dukungan kami agar kasus Jubi ini bisa terungkap secara terang benderang,” kata Wakil Ketua III DPRP, Supriyadi Laling.

Supriyadi juga menambahkan, setelah rapat ini, Komisi I akan mengundang Polda Papua untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan kasusnya. “Kami belum menentukan waktu pastinya, tetapi intinya kami ingin memastikan kasus Jubi ini bisa terungkap,” katanya.

Ketua Komisi I DPRP, Tan Wie Long menyatakan, selain mengundang Polda Papua, mereka juga berencana membentuk panitia khusus (pansus), guna mengusut kasus ini. “Sebelum pansus dibentuk, kami akan undang Polda, Kodam, dan koalisi untuk duduk bersama cari solusi terkait kasus ini,” terangnya.

Kapoksahli Pangdam XVII Cenderawasih, Brigjen TNI Ahmmad Fauzi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus Kodam XVII Cenderawasih. Hal ini dibuktikan dengan penyidikan yang dilakukan sebelum berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikembalikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.

“Kami telah memanggil saksi kunci dan mempertemukan dengan anggota kami yang disebut sebagai pelaku, namun saksi tak dapat membuktikan hal tersebut. Oleh karena itu, BAP dikembalikan ke Polda,” jelas Fauzi.

Menurut Fauzi, pihak Kodam XVII Cenderawasih berkomitmen mendukung proses penegakan hukum. “Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, bahkan jika DPRP membentuk pansus, kami akan mendukung penuh,” tegasnya.

Fauzi juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 14 KUHP, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.”Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa dua alat bukti itu tak saling mendukung,” tambahnya.

Fauzi menegaskan, kasus ini harus diselesaikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, dalam hal ini media Jubi, serta masyarakat Papua. “Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, karena ini menyangkut marwah hukum di Papua,” terangnya.***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polda Papua Gelar Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

14 March 2025 - 23:30 WIT

Safari Ramadan, Kapolda Papua Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi

14 March 2025 - 01:22 WIT

Tim Opsnal Subdit II Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja di Kota Jayapura

13 March 2025 - 23:25 WIT

Gagal, Penyelundupan Sabu Lewat Jasa Pengiriman Kilat di Jayapura

13 March 2025 - 16:16 WIT

Optimalkan Penerimaan Daerah, Komisi III DPRP Gelar Raker dengan BKAD Papua

12 March 2025 - 22:57 WIT

Rusun Polda Papua di Koya Koso dan Buper Waena Diresmikan

12 March 2025 - 22:40 WIT

Trending di PERISTIWA