Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 28 May 2025 13:59 WIT

Karantina Papua Periksa Kesehatan 10 Ekor Sapi Kurban Tujuan Mamberamo


					Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh petugas Karantina Hewan. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh petugas Karantina Hewan. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Idul Adha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua melakukan pemeriksaan terhadap 10 ekor sapi yang akan dikirim dari Pelabuhan Laut Jayapura ke Kabupaten Mamberamo menggunakan KM Sabuk Nusantara 45.

Pemeriksaan dilakukan oleh drh. Maryam bersama tim Karantina Hewan Satpel Pelabuhan Laut Jayapura. Tindakan karantina mencakup pemeriksaan fisik untuk mendeteksi gejala penyakit menular serta pengambilan sampel darah guna uji laboratorium terhadap penyakit strategis seperti antraks dan brucellosis.

“Kami memastikan sapi-sapi yang dikirim dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Tindakan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan antarwilayah melalui lalu lintas ternak,” jelas Maryam.

Menurut Maryam, petugas karantina memastikan semua dokumen pendukung sesuai prosedur, termasuk Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta dokumen karantina pengantar.

BBKHIT Papua, kata Maryam, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan yang keluar masuk wilayah Papua, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan seperti Iduladha.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu melaporkan setiap pengiriman hewan kepada petugas karantina sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Maryam. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mengintip Sepotong Surga, Laporan Ekspedisi Puncak Trikora Juvensius Resmi Dirilis

1 September 2026 - 19:02 WIT

Mulai dari Rp10 Ribu, Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Harian

31 August 2026 - 14:14 WIT

Komunitas Ojol Jayapura-Sentani Galang Dana untuk Korban Gempa NTT

29 August 2026 - 16:43 WIT

Resmi Dilantik, Inilah Misi Besar Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kota Jayapura

29 August 2026 - 09:18 WIT

Rumah Baca El-Shaddai Serui Kekurangan Tenaga Pengajar

22 August 2026 - 19:16 WIT

Jejak Keberkahan dari Air Wudhu Jemaah Masjid Saiful Al-Bukhori Agats

21 August 2026 - 02:11 WIT

Trending di PUBLIK