KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Terkait surat izin pemalangan sementara Ondofolo Besar Hebeibulu Yoka Nomor 012/ONDOFOLO-HY/VI/2026 pada Senin, 15 Juni 2026, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura memastikan pelayanan kesehatan ke masyarakat tetap berjalan dan aman bagi pasien di tengah situasi berkembang di lingkungan rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Jayapura, Petronella Marcia Risamasu, sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUP Jayapura berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal, mengutamakan keselamatan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh petugas rumah sakit.
Dalam siaran persnya ke media di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu malam, 17 Juni 2026, Petronella juga mengatakan, sebagai rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, fungsi pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian utama.
“Seluruh langkah yang dilakukan manajemen berorientasi pada keberlangsungan layanan kesehatan serta keselamatan seluruh pihak yang berada di lingkungan rumah sakit,” jelas Petronella.

Dalam keterangan resminya itu, Petronella juga mengatakan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama rumah sakit dalam kondisi apa pun.
“RSUP Jayapura menghormati aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak dan berharap seluruh proses dapat berlangsung melalui komunikasi yang baik serta mengedepankan semangat dialog,” terangnya.
Menurut Petronella, fokus pihaknya saat ini adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Terima kasih atas perhatian, dukungan, dan pengertian seluruh masyarakat.
“Kami berharap situasi dapat tetap kondusif sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat Papua dapat terus berlangsung secara optimal demi mendukung derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik,” katanya.

Menurut Petronella, manajemen rumah sakit melakukan langkah-langkah penyesuaian operasional guna menjaga kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat Papua. Penyesuaian itu bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.
“Antara lain, pelayanan poliklinik beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIT pada hari Senin, 15 Juni 2026 dan jam besuk atau kunjungan pasien ditiadakan sebagai langkah antisipatif, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan rumah sakit,” jelasnya.
RSUP Jayapura, kata Petronella, mengimbau seluruh pengguna layanan dan keluarga pasien untuk mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi rumah sakit.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Petronella. ***(Siaran Pers)


















