KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Dua personel Polres Jayapura Kota, berinisial Bripka SS dan Brigpol HS dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Keduanya terbukti bersalah melakukan pidana yakni penggunaan narkotika dan meninggalkan tempat tugas (disersi).
Bripka SS dan Brigpol HS yang diwakili oleh bingkai foto bergambar dirinya diberhentikan dengan upacara PTDH di Mapolresta, Rabu 9 Juli 2025 yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Fredrickus W.A. Maclarimboen.
Kedua personel diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua nomor : KEP / 526 / VI / 2025, tanggal 30 Juni 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Jajaran Polda Papua.
”Ini pukulan berat bagi keluarga besar Polresta Jayapura Kota, namun setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Kiranya ini dapat menjadi contoh bagi anggota yang lain,” kata Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan tak ada pekerjaan yang berat bagi setiap anggota Polri. “Jajaran Polresta Jayapura Kota harus bisa memperbaiki diri sendiri untuk kedepannya,” katanya.
Dia meminta personel lebih disiplin dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk kepada para perwira harus mampu melakukan pengawasan terhadap personelnya. *** (Rilis/Imelda)




















