Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

RAGAM · 4 Mar 2025 15:40 WIT

Kanwil Kemenag Papua Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1446H/2025M, Ini Rinciannya


					Suasana Rapat Koordinasi penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Suasana Rapat Koordinasi penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan keputusan syariah mengenai Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446H/2025M.

Rapat ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Papua, Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdatul Ulama (NU) serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, pada Senin, 3 Maret 2025.

“Dalam pertemuan dan rapat tersebut, mereka berhasil menetapkan Zakat Fitrah sebesar 1 Sho’ yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014,” jelas Pembimbing Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Papua Rita Wahyuningsih yang juga selaku pemimpin rapat.

Untuk itu, Rita menyampaikan rasa syukur atas kehadiran berbagai pihak yang berkontribusi dalam penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah. “Untuk Fidyah ditetapkan dengan harga standar sebesar Rp 45.000, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelasnya.

Foto bersama usai Rapat Koordinasi penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat. (KabarPapua.co/Imelda)

Untuk nishab Zakat Maal, kata Rita, ditetapkan setara dengan 85 gram emas berdasarkan harga pasaran, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. “Kami berharap hasil rapat ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk edaran ke seluruh daerah. BAZNAS Provinsi Papua akan menyebarluaskan surat edaran kepada seluruh pengurus BAZNAS di provinsi ini,” jelasnya.

Rita juga menekankan pentingnya keputusan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan memperbaiki pengelolaan zakat di daerah tersebut.

Rita berharap, keputusan ini akan diterima seluruh lapisan masyarakat muslim di Papua dan Papua Raya. “Semoga hasil ini dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Islam di Provinsi Papua,” tutupnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perwakilan MUI Provinsi Papua, Faisal Saleh mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat tadi, yang diakhiri dengan unsur pemerintah dan perwakilan umat Islam di Papua. “Alhamdulillah kita telah berdiskusi dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada di Papua,” katanya.

Faisal juga menjelaskan, rapat ini berfokus pada penyesuaian pemungutan zakat, dengan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur hukum-hukum terkait zakat.

“Jadi, rapat tadi melahirkan pandangan yang jadi dasar pemungutan zakat di Papua, bahwa untuk Zakat Fitrah kita mengacu ketentuan syariah bahwa 1 Sho’ itu adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Itu yang jadi ketentuan. Terkait pembayaran menyangkut uang, ini disesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing muzakki,” jelas Faisal.

Faisal juga menjelaskan, untuk ketentuan pembayaran Fidyah, ditetapkan menjadi satu mud yang disesuaikan dengan harga makanan sekali makan yang ada di Papua (harga standar adalah Rp 45.000). “Kami serahkan kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menyesuaikan harga pasaran atau harga makanan di wilayah masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Faisal menyebutkan, ketentuan pembayaran Zakat Maal dengan mengacu pada nishab emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas, yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5%. Zakat Maal dapat disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada hari itu.

Ketua BAZNAS Provinsi Papua, Merza Edy Nadzari menjelaskan, BAZNAS berperan sebagai operator yang mengikuti keputusan hasil rapat koordinasi. “Hasil rapat ini akan dituangkan di SK Ketua BAZNAS yang akan disampaikan ke pengurus BAZNAS kabupaten/kota,” katanya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Maknai Safari Ramadan, Kapolda Papua: Saling Menghargai Perbedaan

19 March 2025 - 23:44 WIT

Hasil BBPOM Jayapura Uji Sampel Takjil: Aman Dikonsumsi

15 March 2025 - 00:07 WIT

Kapolda Papua Patrige Renwarin Sebut Ramadan Mengajarkan Kepedulian Sosial

7 March 2025 - 00:18 WIT

Kepedulian Polisi di Jayapura pada Momen Ramadan 1446 H

5 March 2025 - 18:40 WIT

Kota Jayapura Dapat Kuota Haji 2025 Sebanyak 327 Jemaah

26 February 2025 - 21:17 WIT

Lanud Silas Papare Sediakan Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan di Papua

26 February 2025 - 11:56 WIT

Trending di RAGAM