KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura kota mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BK (56) atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 9,6 kilogram.
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pada Kamis 24 Oktober 2024 di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan.
“Jadi anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.Kemudian melakukan penggeledahan disebuah rumah yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut,” jelasnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 9,6 kg ganja. Barang bukti dikemas dalam 5 karung beras, 2 buah tas tenteng, 4 kantong plastik merah ukuran besar, dan lainnya. “Totalnya seberat 9,6 kilogram,”terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi mencurigai adanya keterlibatan pelaku lain berinisial F, anak mantu dari BK. “Modus operandinya yakni, ganja disimpan dalam kamar pelaku,” sambungnya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Dimana kepolisian menduga ganja akan diedarkan oleh pelaku diluar daerah Jayapura.
“BK tertutup atau belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan barang bukti tersebut akan diedarkan di mana. Namun ini sudah beberapa kali perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkotika.
“Penyidik akan terus menggali informasi-informasi lain dari lapangan, untuk mengungkapkan kasus tersebut, ” ucap Victor menambahkan. *** (Imelda)