KABARPAPUA.CO, Sentani– Pemerintah Kabupaten Jayapura mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/194/SE/SET terkait larangan penjualan dan distribusi minuman beralkohol menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura 2024.
Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa menyebutkan larangan tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama masa pemilu.
Surat edaran yang diterbitkan pada 20 November 2024, ditujukan kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, bar, diskotik, kafe, tempat hiburan malam, toko, kios, serta masyarakat umum.
“Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, antara lain penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Siriwa, Senin 25 November 2024.
Tak hanya itu kata Pj. Bupati Semuel, seluruh masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing guna mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 22 November 2024 (H-5 sebelum pemungutan suara) hingga 28 November 2024. (*)