Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 7 Feb 2024 20:33 WIT

H-1 Pemilu di Papua: Penjual Miras Ditertibkan, Jam Buka THM Dibatasi


					Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polda Papua akan menertibkan penjual minuman keras (miras) menjelang Pemilu 2024. Penertiban mulai H-1 pencoblosan atau 13 Februari mendatang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, penertiban merujuk atas perintah Kapolda Papua terhitung 13-15 Februari 2024. Penertiban ini untuk meminimalisir tindak pidana akibat miras.

“Tempat -tempat (penjual miras) yang ada izinnya juga nanti akan kita tertibkan. Tempat hiburan juga nanti kita himbau untuk tidak menjual minuman keras selama Pemilu,” kata Alfian di Jayapura, Rabu 7 Februari 2024.

Selain menertibkan penjual miras, Polda Papua juga membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Pemilu. Penertiban penjual miras akan dilakukan pada malam hari.

“Kita akan pantau apabila ada yang lakukan penjualan kita akan proses hukum sesuai ketentuan berlaku. Nanti kita kerja sama dengan kasatnarkoba dan jajaran,” ujarnya.

Alfian menegaskan, penertiban dan imbauan larangan penjualan miras ini berlaku untuk seluruh wilayah Papua. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kamtibmas selama Pemilu.

“Jadi yang menjual ataupun melakukan pelanggaran selama Pemilu demi ketertiban wilayah kita sendiri. Sudah perintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” ucapnya.

Polda Papua berharap seluru pelaku usaha, baik THM maupun toko miras untuk taat imbauan tersebut. “Apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas, kami imbau patuhi imbauan ini,” imbuh Alfian. *** (Imelda) 

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA