Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 Nov 2024 20:50 WIT

Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Kota Jayapura Hentikan Kampanye JBR-Hadir


					Suasana kampanye paslon JBR-Hadir di Gedung Latihan Olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Suasana kampanye paslon JBR-Hadir di Gedung Latihan Olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi atau JBR-Hadir terpaksa dihentikan Bawaslu.

Kampanye tersebut dihentikan  lantaran menggunakan fasilitas pemerintah. Pelaksanaan kampanye digelar di gedung latihan olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara pada Selasa 19 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menyatakan penghentian tersebut sesuai PKPU No 13 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf (a). Pasal itu mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara, yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.

Gedung Olahraga Milik Pemprov Papua

Lokasi kampanye paslon JBR-Hadir di Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Diketahui gedung latihan olahraga yang dikelola UPT itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami lakukan koordinasi dengan KPU dan Panwas. Memang kami belum dapat surat pemberitahuan. Lalu, saya minta untuk dihentikan. Memang kami agak telat tiba di lokasi,” ungkap Frans saat dihubungi dari Jayapura.

Frans menyebut telah mensosialisasikan larangan kampanye kepada setiap pasangan calon jauh hari sesuai ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Hal ini menjadi temuan kami, bahwa ada larangan kampanye yang telah dilanggar, sekalipun mereka membayar sewa gedung untuk tempat kampanye,” tandasnya.

Frans berujar akan segera berkoordinasi menindaklanjuti dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk hasilnya akan disampaikan ke KPU. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Fakta Baru Persidangan Pilkada Puncak Jaya di MK

25 April 2025 - 21:45 WIT

Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Dua Nelayan yang Hilang di Perairan Kaimana

25 April 2025 - 16:04 WIT

Tangkal Hoax hingga Berbagi Kasih dengan Difabel jadi Rangkaian HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Papua

24 April 2025 - 21:18 WIT

Satresnarkoba Polres Nabire Kembali Gagalkan Penyeludupan dan Peredaran Narkotika di Lapas

23 April 2025 - 09:28 WIT

Acara Bakar Batu Gubernur Papua Pegunungan di Sentani, Kapolres Jayapura: Jangan Ada yang Mabuk Miras

23 April 2025 - 08:58 WIT

Ondoafi Yoka Somasi Uncen hingga Kemenkes, Begini Penjelasannya

22 April 2025 - 21:47 WIT

Trending di PERISTIWA