Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 Jan 2025 18:57 WIT

Gadis 17 Tahun di Jayapura Disetubuhi Pria Kenalannya di Medsos, Pelaku Ditangkap


					Pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Humas Polresta) Perbesar

Pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang gadis 17 tahun di Kota Jayapura sebut saja Citra menjadi korban persetubuhan pada Jumat 17 Januari 2025. Pelaku merupakan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Persetubuhan terjadi di salah satu asrama mahasiswa di kawasan Waena, Distrik Heram. Beruntung pelaku berinisial RW (22) berhasil tertangkap setelah laporan keluarga korban masuk ke Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Persetubuhan bermula dari perkenalan melalui media sosial. Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu membuat RW nekat mengajak korban untuk bertemu.

Hingga pada Jumat sore, RW menjemput korban dan membawanya ke tempat tinggalnya. Pelaku lalu membawa korban ke kamarnya dan membujuk untuk membuka pakaian untuk melakukan hubungan badan.

“Pelaku melakukan secara paksa hingga korban berhasil disetubuhi sebanyak dua kali,” bebernya.

Saat ini,  pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Ketupat Cartenz 2025, Polda Papua Kerahkan 1791 Personel Gabungan TNI-Polri

20 March 2025 - 23:41 WIT

Ditemukan 3 Lubang Pecahan Proyektil di Tubuh Korban Penembakan Sugapa

19 March 2025 - 22:50 WIT

Dari Temuan Darah di Mobil, Tim Jatanras Polda Papua Ungkap Pembunuhan ASN Puncak

18 March 2025 - 21:16 WIT

Api Cemburu Pemicu 11 Petak Rumah Kos Terbakar di Kota Jayapura

18 March 2025 - 20:41 WIT

Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir

17 March 2025 - 20:49 WIT

Aksi Saling Serang di Acara Syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya

15 March 2025 - 23:32 WIT

Trending di PERISTIWA