KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang gadis 17 tahun di Kota Jayapura sebut saja Citra menjadi korban persetubuhan pada Jumat 17 Januari 2025. Pelaku merupakan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Persetubuhan terjadi di salah satu asrama mahasiswa di kawasan Waena, Distrik Heram. Beruntung pelaku berinisial RW (22) berhasil tertangkap setelah laporan keluarga korban masuk ke Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Persetubuhan bermula dari perkenalan melalui media sosial. Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu membuat RW nekat mengajak korban untuk bertemu.
Hingga pada Jumat sore, RW menjemput korban dan membawanya ke tempat tinggalnya. Pelaku lalu membawa korban ke kamarnya dan membujuk untuk membuka pakaian untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku melakukan secara paksa hingga korban berhasil disetubuhi sebanyak dua kali,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” terangnya.
Berkaca dari kejadian ini, Dewa menghimbau pada muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia juga meminta para orang tua memberikan perhatian terhadap pergaulan anak-anaknya. *** (Adv/Polda Papua)