KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Forum Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan menolak gugatan Pilkada dan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pernyataan ini menyusul gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serekat Demokrasi Indonesia terhadap DOB ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka beralasan pembentukan DOB di Papua Selatan tidak memenuhi syarat. Dimana Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten yakni Asmat, Boven Digul, Mappi, dan Merauke.
“Kehadiran DOB Provinsi Papua Selatan adalah akumulasi kerinduan masyarakat Papua Selatan dari seluruh dinamika pembangunan di Provinsi Papua (induk),” ujar Koordinator Forum, Rikardus Faroka di Jayapura, Rabu 18 Desember 2024.
Rikardus mempertanyakan gugatan terhadap DOB baru diajukan sekarang. Padahal DOB Papua Selatan telah berdiri sejak 11 November 2022. “Kenapa baru sekarang menggugat, apalagi dalam situasi politik dan Pilkada?” tanyanya.
Menurut Rikardus, gugatan LSM tersebut berpotensi mengganggu proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan di wilayah Papua Selatan. Ia pun menyebut gugatan tersebut dianggap tidak jelas.
“Meminta kepada MK agar menolak semua isi gugatan LSM tersebut karena dapat menciptakan konflik di masyarakat dan mengganggu jalannya percepatan pembangunan di Papua Selatan. Kami juga meminta LSM Serekat Demokrasi Indonesia untuk mencabut gugatan dari MK,” tegasnya.
Penggagas Forum, Marianus Komanik, menilai pasangan calon nomor urut 1, Derius G. Gebze dan Yusak Yaluwo, yang juga menggugat hasil Pilgub Papua Selatan, tidak memenuhi syarat.
Paslon tersebut hanya memperoleh 18,13 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Apolo Safanfo dan Paskalis Imadawa meraih 51,65 persen suara.
“Berdasarkan aturan PKPU No. 17 tahun 2024. Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan persentase 50 + 1 persen dinyatakan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah,” jelas Marianus.
Marianus meminta semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menjunjung tinggi hasil pemilu. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. *** (Imelda)