Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA SELATAN · 18 Dec 2024 21:14 WIT

Forum Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan Tolak Gugatan Pilkada dan DOB


					Forum Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan saat jumpa pers menolak gugatan Pilkada dan DOB. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Forum Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan saat jumpa pers menolak gugatan Pilkada dan DOB. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Forum Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan menolak gugatan Pilkada dan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pernyataan ini menyusul gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serekat Demokrasi Indonesia terhadap DOB ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka beralasan pembentukan DOB di Papua Selatan tidak memenuhi syarat.  Dimana Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten yakni Asmat, Boven Digul, Mappi, dan Merauke.

“Kehadiran DOB Provinsi Papua Selatan adalah akumulasi kerinduan masyarakat Papua Selatan dari seluruh dinamika pembangunan di Provinsi Papua (induk),” ujar Koordinator Forum, Rikardus Faroka di Jayapura, Rabu 18 Desember 2024.

Rikardus mempertanyakan gugatan terhadap DOB baru diajukan sekarang. Padahal DOB Papua Selatan telah berdiri sejak 11 November 2022. “Kenapa baru sekarang menggugat, apalagi dalam situasi politik dan Pilkada?” tanyanya.

Menurut Rikardus, gugatan LSM tersebut berpotensi mengganggu proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan di wilayah Papua Selatan. Ia pun menyebut gugatan tersebut dianggap tidak jelas.

“Meminta kepada MK agar menolak semua isi gugatan LSM tersebut karena dapat menciptakan konflik di masyarakat dan mengganggu jalannya percepatan pembangunan di Papua Selatan. Kami juga meminta LSM Serekat Demokrasi Indonesia untuk mencabut gugatan dari MK,” tegasnya.

Penggagas Forum, Marianus Komanik, menilai pasangan calon nomor urut 1, Derius G. Gebze dan Yusak Yaluwo, yang juga menggugat hasil Pilgub Papua Selatan, tidak memenuhi syarat.

Paslon tersebut hanya memperoleh 18,13 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Apolo Safanfo dan Paskalis Imadawa meraih 51,65 persen suara.

“Berdasarkan aturan PKPU No. 17 tahun 2024. Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan persentase 50 + 1 persen dinyatakan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah,” jelas Marianus.

Marianus meminta semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menjunjung tinggi hasil pemilu. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemprov Papua Selatan Ajak MMP Berkontribusi dalam Pembangunan

18 January 2025 - 23:58 WIT

700 Paket Bantuan dari Wapres Gibran Diserahkan ke Masyarakat di Merauke

17 January 2025 - 13:20 WIT

Perumahan Prajurit di Merauke Jadi Perhatian Pangdam Cenderawasih

16 January 2025 - 23:21 WIT

Jadwal dan Lokasi Kunjungan Wapres Gibran di Merauke

13 January 2025 - 16:26 WIT

Pleno KPU Papua Selatan Kondusif, Polda Papua: Ini Sinergi Semua Pihak

10 December 2024 - 21:23 WIT

KPU Provinsi Papua Selatan Tetapkan Apolo-Paskalis Pemenang Pilkada 2024

8 December 2024 - 22:30 WIT

Trending di KABAR PAPUA SELATAN