Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 May 2024 00:46 WIT

Fakta Guru Ponpes Jayapura Cabuli 5 Santri: Status Duda hingga Ancam Beri Nilai Jelek


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon merilis kasus pencabulan 5 santri oleh guru pesantren, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon merilis kasus pencabulan 5 santri oleh guru pesantren, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) berinisial MA (53) di Kota Jayapura, Papua tega mencabuli lima santrinya. Korban pencabulan merupakan anak di bawah umur.

Pencabulan dilakukan MA di sejumlah tempat, termasuk rumah pelaku serta lingkungan ponpes kawasan Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, sejak bulan Ramadan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada 12 Mei 2024.

“Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun dan semuanya masih ditingkat SMP. Untuk TKP dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan pesantren dan  kebun sekitar pesantren,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Jumat 17 Mei 2024.

Berdasarkan penyelidikan, MA telah bekerja di pondok pesantren selama setahun dengan menyandang status duda.  Adapun motif MA melakukan pencabulan, karena merasa lega dan tenang usai melancarkan aksinya.

“Perlu disampaikan untuk modus operandi pelaku, anak-anak ini atau para korban berada di bawah ancaman. Korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak menuruti permintaannya,” ungkapnya.

Selain itu, MA juga pernah mengancam korban menggunakan alat tajam jika tidak menuruti kemauannya. “Merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku. Modus tersebut terus dilakukan berulang oleh pelaku kepada korban-korbannya,” katanya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru melakukan perbuatannya sekali kepada masing-masing korban. Hanya saja, pengakuan tersebut akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, termasuk apakah mungkin pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya,” tuturnya.

Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), para korban dijamin oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Polisi juga telah melibatkan Pemerintah Kota Jayapura yang membidangi perlindungan anak  dalam kasus tersebut.

“Kami telah membangun komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban, baik dari lembaga perlindungan saksi dan korban juga dari pihak Pemerintah Kota Jayapura,” terangnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA