Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 4 Jun 2026 16:01 WIT

Dukung Layanan Kesehatan ASN di Papua, RSUP Jayapura dan PT Taspen Perkuat Kerjasama 


					Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., bersama Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Jayapura, Theofilus Amfotis dalam penandatanganan PKS di RSUP Jayapura. (Foto dok: Humas RSUP Jayapura-Narda Sinambela) Perbesar

Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., bersama Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Jayapura, Theofilus Amfotis dalam penandatanganan PKS di RSUP Jayapura. (Foto dok: Humas RSUP Jayapura-Narda Sinambela)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta PT Taspen di Papua, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura dan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang (KC) Jayapura memperkuat sinergi melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sebagai langkah awal menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan, administrasi, serta penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PT Taspen, maka dilakukan pembahasan PKS, yang berlangsung di RSUP Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 3 Juni 2026.   

Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked.Trop., mengatakan, PKS ini menjadi langkah penting untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang optimal melalui koordinasi yang baik antara rumah sakit dan PT Taspen.

“Tantangan terbesar sebuah kerja sama umumnya di tahap awal, terutama terkait administrasi dan penyamaan persepsi mengenai alur pelayanan, persyaratan dokumen, hingga mekanisme klaim,” jelas Petronella dalam siaran persnya ke media di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Petronella, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk bagi peserta PT Taspen yang nantinya membutuhkan layanan kesehatan di RSUP Jayapura. 

“Hal-hal yang perlu dipersiapkan, dokumen yang dibutuhkan, alur pelayanan hingga proses klaim perlu dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan,” kata Petronella dalam sambutannya.

Petronella juga mengatakan, kepuasan peserta harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kerja sama. Menurutnya, peserta tak hanya menilai PT Taspen sebagai pihak penjamin, tetapi juga menilai rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan.

“Ketika kita sudah memiliki pemahaman sama mengenai alur pelayanan, persyaratan, dan mekanisme kerja, maka proses pelayanan akan jadi lebih mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” terangnya. 

Berfoto bersama usai penandatanganan PKS di RSUP Jayapura. (Foto dok: Humas RSUP Jayapura/Narda Sinambela)

Petronella berharap, RSUP Jayapura dapat menjadi salah satu provider layanan kesehatan bagi peserta PT Taspen di Papua. “Ke depan, kedua belah pihak juga akan melakukan evaluasi bersama terhadap PKS, baik dari aspek pemanfaatan layanan maupun tingkat kepuasan peserta,” jelasnya.

Sebab menurut Petronella, baginya kepuasan peserta merupakan indikator utama keberhasilan kerja sama ini dan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya. 

Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Jayapura, Theofilus Amfotis mengatakan, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum memahami secara menyeluruh hak-hak perlindungan yang dimiliki sebagai peserta Taspen.

“Sebagian besar peserta hanya mengetahui manfaat pensiun, padahal terdapat program perlindungan lain yang sangat penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Theofilus.

Theofilus menjelaskan, PT Taspen terus melakukan sosialisasi agar ASN, termasuk PPPK, memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta. 

“Program JKK dan JKM merupakan bentuk perlindungan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian,” katanya.

Menurut Theofilus, apabila terdapat ASN mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RSUP Jayapura. “Kami berharap pihak rumah sakit dapat segera menginformasikannya kepada kami, sehingga proses verifikasi dan penjaminan dapat dilakukan dengan cepat,” tuturnya.

Theofilus juga mengingatkan, ketentuan pelaporan paling lambat 3 x 24 jam berlaku khusus untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

“Pelaporan yang dilakukan secara cepat akan mempermudah proses verifikasi dan penjaminan sehingga peserta dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Theofilus. ***(Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kodaeral X Tanam Kedelai 20 Hektare di Keerom

17 July 2026 - 20:42 WIT

‘BPJS Menyapa’ di RSUD Jayapura: Pasien Apresiasi Layanan Gratis

15 July 2026 - 23:12 WIT

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan KIA di Papua

24 June 2026 - 10:47 WIT

Terkait Surat Izin Pemalangan, RSUP Jayapura Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

17 June 2026 - 19:19 WIT

Riset Unhas di Eropa: PKMK Hemat Biaya hingga Triliunan Rupiah

5 June 2026 - 15:43 WIT

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Papua, RSUP Jayapura Perkuat Kolaborasi 

4 June 2026 - 16:25 WIT

Trending di PUBLIK