KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – DPR Papua menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Non APBD Tahun 2023, Senin 18 Desember 2023.
Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dibahas dalam sidang tersebut. Sidang dibuka Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didampingi para wakil ketua.
Dalam pembukaan, Jhony menyebut terdapat 10 Raperdasi dan Raperdasus yang telah dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. 10 Raperda tersebut yakni Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik. Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus. Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“DPR Papua juga akan membahas Raperdasi yang pembinaannya oleh Kemendagri dilakukan melalui evaluasi setelah penetapan bersama dengan pemerintah daerah dan DPR Papua,” katanya.
Adapun Raperdasi tersebut meliputi Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023-2043. Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043.
“Selain 13 Raperdasi dan Raperdasus Non APBD itu, pada prinsipnya Pj Gubernur Papua menyampaikan 12 rancangan prioritas Pembentukan Perda 2024, untuk dapat ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Jhony.
Sementara itu, Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR Papua yang telah menetapkan 37 Raperdasi dan Raperdasus dalam Propemperda tahun 2023.
Di mana setelah pembahasan bersama DPR Papua melalui Bapemperda dan Pemprov Papua melalui Biro Hukum, menyetujui 19 Raperdasi dan Raperdasus yang masuk dalam skala prioritas.
“Pemprov dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Di dalam termasuk diamanatkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 khususnya PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021,” ujarnya.
Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua telah beberapa kali melakukan pembahasan terhadap 19 Raperdasi dan Raperdasus sesuai Propemperda 2023.
Dari pembahasan menyetujui 15 Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan dalam sidang DPR Papua tahun 2023. Sesuai ketentuan, Pemprov Papua telah menyampaikan 15 Raperdasi dan Raperdasus itu kepada Mendagri untuk difasilitasi.
Dari 15 raperdasi dan raperdasus itu, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah dikembalikan untuk dibahas dengan pihak Polda. Sementara 2 Raperda lainna masih dalam pembahasan di Kemendagri.
Dua Raperda tersebut Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Otsus di Papua. Lalu, Raperdasi tentang Pembangunan Industri Provinsi Papua tahun 2022 2043.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nathan Pahabol menambahkan materi Raperdasi dan Raperdasus Non APBD 2023 mengacu pada hasil kerja tindaklanjut Bapemperda dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
“Sesuai surat Gubernur Papua Nomor 100.3.2/14950/SET tertanggal 14 Desember 20203 telah disampaikan sejumlah usulan gubernur tentang Promperda Tahun 2024. Bapemperda juga telah membahas dan mengajukan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang kiranya dapat dipertimbangkan sebagai Propempda 2024 yang merupakan inisiatif dewan,” ucapnya.
Adapun beberapa Raperdasi dan Raperdasus yang dapat dipertimbangkan sebagai Propemperda Tahun 2024. Raperda Usulan Gubernur Papua yakni Raperdasi tentang Kepemudaan.
Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua. Raperdasi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Raperdasus tentang Pedoman Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Keuangan Mikro. *** (Imelda)