KABARPAPUA.CO, Sentani– Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 kepada OPD. Penyerahan DPA dilakukan usai apel pagi, Senin 16 Januari 2023.
DPA TA 2023 diserahkan kepada seluruh OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan juga sebagai alat kendali, serta pengawasan pelaksanaan anggaran.
Triwarno menjelaskan DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. APBD memiliki beberapa fungsi yaitu, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
“OPD harus bergerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. DPA sebagai instrumen APBD itu harus dilaksanakan dengan baik, juga disiplin dalam penatausahaan dan apa yang kita rencanakan dengan baik itu harus diikuti dengan disiplin dalam penatausahaannya,” jelas Triwarno, Senin 16 Januari 2023.
Kata dia, penyerahan DPA jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata. Namun (DPA) ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023. (*)