KABARPAPUA.CO, Sentani – Cynthia Talantan resmi menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024.
Cynthia Talantan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan, SH, MH. Sekda Jayapura, Dra Hana Hikoyabi menyaksikan langsung pelantikan bersama Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Pelantikan Cynthia Talantan merujuk surat keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 155/48/tahun 2024. Surat ini berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Ketua DPRD Jayapura periode 2019-2024 menggantikan Klemens Hamo.
Kepada wartawan, Cynthia Talantan menyatakan kesiapannya menjalankan tugas fungsi dewan dengan sebaik-baiknya bersama Wakil Ketua I maupun II DPRD Jayapura.
” Sesuai sumpah janji yang saya sebutkan kita akan sama-sama menjalankan tugas dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.
Dia juga menegaskan bahwa pelantikan ini bukan atas keinginan dirinya, melainkan kebijakan dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem). “Memang banyak polemik yah, tetapi ini kebijakan partai dan saya harus jalani,” ucapnya. ***(Alan Youwe)