KABARPAPUA.CO, Asmat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asmat memusnahkan 482 lembar blangko Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Blangko Ijazah SMP yang dimusnahkan merupakan blangko 5 tahun ajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Asmat, Barbalina Toisuta mengatakan, pemusnahan blangko ijazah melibatkan Polres Asmat. Pemusnahan juga melibatkan Bagian Hukum Setda Pemda Asmat, dan Inspektorat.
“Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan blangko ijazah asli untuk hal-hal yang menguntungkan pribadi maupun golongan,” beber Barbalina.
Barbalina merincikan, pemusnahan blangko ijazah SMP lima tahun ajaran ini masing-masing tahun pelajaran 2018-2019 sebanyak 92 lembar. Kemudian, blangko tahun pelajaran 2019-2020 sebanyak 85 lembar.
Blangko tahun pelajaran 2020 -2021 sebanyak 129 lembar. Sementara untuk tahun pelajaran 2021- 2022 sebanyak 107 lembar, dan tahun pelajaran 2022- 202369 lembar.
“Pemusnahan blangko ijazah ini merupakan yang pertama kali dilakukan,” ungkapnya *** (Abdel Syah)