KABARPAPUA.CO, Nabire– Satnarkoba Polres Nabire memusnahkan ganja dan sabu yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Polres Nabire.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro menjelaskan dalam pemusnahan tersebut terdapat dua perkara berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap / 22 / X / 2024 / Res Narkoba tanggal 02 Oktober 2024 Pemusnahan Barang Bukti 15,27 gram dengan tersangka ED.
Lalu, Surat Ketetapan Nomor S.Tap / 23 / X / 2024 / Res Narkoba dengan jumlah barang bukti 8,25 gram dengan Tersangka EH alias Tulang.
“Pemusnahan ini menjadi komitmen kami dalam penegakan hukum untuk perang terhadap narkotika,” kata Kapolres Nabire.
Pihaknya mengapresiasi semua pihak, termasuk masyarakat dengan kepolisian yang sudah membantu memerangi peredaran dan penggunaan narkotika di Nabire.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar serta dilarutkan menggunakan air. *** (Agis Pranoto)