KABARPAPUA.CO, Wamena- Untuk meningkatkan pemahaman penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional, BKPSDM Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Bimbingan Teknis Percepatan Konversi Angka Kredit pada Aplikasi DISPAKTI.
Kegiatan yang berlangsung pada salah satu hotel di Wamena, Selasa 22 Oktober 2024 yang diikuti perwakilan OPD khususnya yang menangani jabatan fungsional.
Bimtek dilaksanakan selama dua hari, mulai 22-23 Oktober 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional IX BKN Papua untuk memaparkan materi aplikasi DISPAKATI.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSD Provinsi Papua Pegunungan, Yesaya Heselo mengatakan dari bimtek akan mendapatkan penjelasan dari narasumber mengenai urgensi DISPAKATI, dimana sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023.

Bimbingan Teknis Percepatan Konversi Angka Kredit pada Aplikasi Disepakati. (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)
Dalam konteks ini, penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi menjadi langkah krusial sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Ini merupakan bimtek lanjutan ada ada aplikasi baru yang harus menyesuaikan karena berbasis online yang digunakan untuk kenaikan pangkat pegawai jenjang jabatan fungsional,” katanya.
Menurutnya BPKSDM Provinsi Papua Pegunungan terus bergerak cepat dengan menindaklanjuti Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Bimtek bukan hanya menjadi upaya adaptasi terhadap perubahan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mempersiapkan aparatur daerah menghadapi era digitalisasi kepegawaian, serta memastikan pengelolaan kepegawaian berjalan sesuai dengan standar terkini.
“Transformasi ini tidak hanya merubah cara kita bekerja, tetapi juga mendorong menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan responsive,” ujarnya.
Dari sisi waktu, bimtek ini memang tidak maksimal dikarenakan sesuai dengan keterbatasan anggaran. Sebab idealnya, bimtek harus dilakukan selama 5 hari sehingga peserta bimtek benar-benar paham dalam penggunaan aplikasi ini kedepan.
“Harapannya, peserta dapat proaktif dan memaksimalkan dengan pendalaman materi dari masing-masing narasumber,” ujarnya. *** (Stefanus Tarsi)