KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp 108,31 juta.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Keuangan Negara Jayapura, Rabu 11 Desember 2024. Pemusnahan berkolaborasi bersama Satuan Kerja Vertikal Kementerian Keuangan, Aparat Penegak Hukum (APH), dan berbagai stakeholders.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menyampaikan pemusnahan ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S- 93/MK.6/KNL.1702/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Sepanjang tahun 2024 KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura telah melakukan penindakan/operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dimana sebanyak 18 penindakan rokok ilegal dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Papua.
Dampak Negatif BKC Ilegal bagi Kesehatan Masyarakat

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok. (KabarPapua.co/Imelda)
Adapun barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai Rp108,30 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36 juta. Barang-barang tersebut terdiri dari 12.000 batang rokok serta 285,36 liter MMEA.
“Selain potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Adeltus.
Lebih lanjut, kata Adeltus, pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
“Jadi atas beberapa pelanggaran tersebut ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium (UR). Penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif. Adapun sanksi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura periode tahun 2024 adalah sebesar Rp 21 juta
10 Penindakan Narkotika Sepanjang 2024

Bea Cukai Jayapura memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp 108 juta. (KabarPapua.co/Imelda)
Kantor Bea Cukai Jayapura telah melakukan 10 penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dan Obat-Obatan sepanjang 2024.
Dari 10 penindakan berhasil mengungkapkan kurang lebih 5.522 gram ganja. Kemudian, 145 batang tanaman ganja (+50,25 kg), dan 2.002 butir Pil Y/Pil Koplo.
“Barang-barang dimaksud telah dilakukan serah terima kepada instansi terkait baik kepada Badan Narkotika Nasional atau TNI-Polri,” terang Adeltus.
Penindakan ini merupakan bentuk KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura turut serta berperan dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas. “Ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura, APH terkait serta stakeholders,” katanya.
Adeltus menyebut barang haram masuk melalui bermacam jalur pengiriman, seperti dari wilayah perbatasan serta jasa pengiriman. Selain itu juga penindakan Bea Cukai Jayapura saat mendatangi tokoh-tokoh, tempat-tempat hiburan malam yang menjual barang tanpa izin.
“Bea Cukai Jayapura terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan peredaran barang ilegal di Jayapura. Demikian juga dengan minuman beralkohol, kita tetap melakukan pemantauan agar dapat terkontrol, baik yang tidak mempunyai izin, tidak memiliki bea cukai,” tegasnya. *** (Imelda)