Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 17 Jan 2024 19:13 WIT

Bawaslu Yapen: Pasang Stiker dan APK di Rumah Harus Izin Pemilik


					Ilustrasi Pemilu. (KabarPapua.co/Agies Pranoto) Perbesar

Ilustrasi Pemilu. (KabarPapua.co/Agies Pranoto)

KABARPAPUA.CO,  Serui – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.

“Sesuai Pasal 36 itu terkait Alat Peraga Kampanye yang dipasang di tempat milik perseorangan yang harus ada izin dari pemilik lokasi,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, Rabu 17 Januari 2024.

Bawaslu Kepulauan Yapen tidak melarang pemasangan APK di lokasi pribadi. Namun, pihaknya menyarankan peserta Pemilu atau partai politik meminta izin sebelum memasang stiker maupun APK di rumah pribadi maupun tempat usaha

Tenaga Ahli Bawaslu RI asal Papua, Ronald Manoach menyebutkan, pemasangan APK tanpa izin bisa termasuk dalam pelanggaran. Oleh karena itu, pemasangan APK harus mendapat izin dari pemilik lokasi.

“Ya kalau gak ada izin, itu pelanggaran, sesuai juga dengan Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemasangan Alat Peraga Kampanye  pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat,” ucapnya lewat gawainya.

Salah satu pemilik usaha kuliner, Lamela merasa kurang nyaman adanya APK, berupa stiker yang tertempel pada tempat usaha miliknya. Dia juga mengeluhkan tidak adanya permohonan izin dari pemilik stiker.

“Ini sampai banyak begini, gak ada yang minta izin juga. Kita lepas malah makin kotor, lain kali untuk para caleg tolong ya izin dulu, mau kita laporin juga bingung kemana,” keluhnya. *** (Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS