KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen mengingatkan pasangan calon (paslon) tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Imbauan ini demi menghindari potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024. Kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Larangan ini tertuang pada Pasal 280 Ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan Kampanye bagi pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye. Kemudian, Pasal 69 Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah.
Total ada empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pasangan Benyamin Arisoi-Roy Palunga.
Pasangan Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki. Pasangan Welliam Robertzon Manderi-Yohanes G.Raubaba. Terakhir, Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi.
Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, menghimbau pejabat dan anggota DPRD menghindari penggunaan fasilitas pada jabatan dan melakukan cuti di luar tanggungan negara.
“Pelaksanaan kampanye perlu diperhatikan untuk tidak menggunakan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah. (Ini) sebagaimana yang dilarang dalam Undang – undang Pilkada. Hal ini untuk mencegah potensi pelanggaran,” katanya, Jumat.
Bagi peserta pemilu yang kedapatan menggunakan fasilitas negara, maka dapat dilaporkan kepada pengawas pemilihan. Laporan ini untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu juga pejabat pemerintah daerah. Imbauan ini agar dapat memperhatikan secara baik ketentuan yang sudah diatur berkaitan larangan pada pelaksanaan pilkada,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)