Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

LINGKUNGAN · 22 Jan 2025 11:00 WIT

Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan 143 Reptil di Bandara Merauke


					Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah. Foto: Balai Karantina PS Perbesar

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah. Foto: Balai Karantina PS

KABARPAPUA.CO, Merauke- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.

Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular.

Dengan kecurigaan itu, petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke dan langsung membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan. 

“Setelah dilakukan pembongkaran, terdapat 143 ekor reptil di dalam karung tersebut, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” kata Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes). 

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah. Foto: Balai Karantina PS

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. 

“Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,.” Cahyono berujar. 

Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.

“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” Cahyono menuturkan. *** (Siaran pers/Katharina)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

3 Perguruan Tinggi di Papua Perkuat Konservasi Laut di Melanesian Ocean Summit 2026

16 May 2026 - 22:12 WIT

PLN Perkuat Mitigasi Bencana di Pesisir Hamadi Lewat Program Desa Siaga Bencana

8 May 2026 - 13:49 WIT

Kolaborasi PLN IP UBP Holtekamp-DLH Kota Jayapura Peringati Hari Bumi

25 April 2026 - 09:43 WIT

Peringati Hari Bumi: Komitmen PLN IP Holtekamp Wujudkan Green Company

24 April 2026 - 14:31 WIT

Aksi Konservasi Bawah Laut Pertamina Patra Niaga di Negeri Laha

5 April 2026 - 17:50 WIT

PLN Tanam Ribuan Pohon, Rehabilitasi Pesisir Holtekamp Jayapura

29 November 2025 - 22:42 WIT

Trending di LINGKUNGAN