KABARPAPUA.CO, Sentani– Polres Jayapura telah menerima hasil audit dugaan korupsi dana Kampung Sanngai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua tahun anggaran 2023-2024, sebesar Rp1.694.152.156 dari Inspektorat setempat.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan telah memeriksa 32 orang saksi. “Salah satu saksi adalah calon tersangka dan akan dimintai keterangan lanjutan esok hari. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang diduga melibatkan DY yang merupakan kepala kampung,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.
“DY diduga melakukan pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan perencanaan, tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, bahkan setelah dilakukan penyelidikan dananya tidak ada,” kata Alamsyah. *** (Katharina)


















