KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang ayah di Kota Jayapura tega rudapaksa anak kandung berinisial NM yang masih berusia remaja sampai tiga kali. Tindak bejat terjadi gegara korban sering pulang ke rumah larut malam.
“Saya marah, karena dia (korban) kalau main keluar sering pulang sampai larut malam,” kata pelaku rudapaksa berinisial DFM (49) di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Kepada wartawan, pelaku mengaku menyetubuhi anak bungsunya dalam keadaan sadar atau tanpa pengaruh minuman keras. Korban sendiri merupakan anak terakhir dari 6 bersaudara.
“Masih sadar, dan saya menyesal telah melakukan hal itu kepada anak saya sendiri,” ungkap DFM.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya berinisial YFM. Seketika itu, kakak korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan kasus persetubuhan ini terjadi pada 12 April 2024 di Perumnas II Waena, Distrik Heram.
“Persetubuhan ini pertama kali terjadi siang hari pukul 12.00 WIT. Kasus ini sudah dilaporkan berdasarkan LP no /8/434/V/2024/SPKT/Resta Jayapura Kota/tanggal 30 Mei 2024,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan terhadap anak kandung ini terjadi sebanyak 3 kali. Dua kali persetubuhan terjadi di dalam rumah, sedangkan satu lagi terjadi di pondok jualan pinang pelaku di Perumnas II Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
“Motif pelaku untuk memuaskan hasrat dan nafsu pelaku terhadap anak korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Selain itu juga TPKS Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik. *** (Imelda)