Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA PEGUNUNGAN · 21 Oct 2024 16:49 WIT

ASN Papua Pegunungan Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024


					Sosialisasi netralitas ASN di Pilkada 2024. (KabarPapua.co/Stefnus Tarsi) Perbesar

Sosialisasi netralitas ASN di Pilkada 2024. (KabarPapua.co/Stefnus Tarsi)

KABARPAPUA.CO, Wamena– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 pada salah satu hotel di Wamena, Senin 21 Oktober 2024. Pemprov Papua Pegunungan melibatkan Kepala Kantor Regional IX BKN Papua dalam kegiatan tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan, Lukas Kosay mengatakan ASN wajib netral dalam kontestasi Pilkada, sebab pemerintah telah mengatur dalam regulasi untuk berpedoman dalam keterlibatan ASN pada Pilkada. “ASN harus netral dan bebas intervensi politik,  serta menjaga integritas dan profesionalisme sebagai ASN,” katanya.

Kepala Kepala Kantor Regional IX BKN Papua Hardianawati menegaskan ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sosialisasi netralitas ASN di Pilkada 2024. (KabarPapua.co/Stefnus Tarsi)

“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.  ASN dilarang berkampanye bagi pasangan calon tertentu, termasuk mengikuti pasang baliho kandidat, mengkampanyekan gambar paslon melalui akun media sosial, serta menjadi penggerak dalam kampanye yang diatur  dalam PP 94/2021 dan PerBKN 6/2022,” jelasnya.

Selain itu, ASN dilarang ikut kampanye menggunakan atribut partai, ASN tidak boleh menggerakkan ASN lain dalam peserta kampanye.

“Jika dilanggar, maka hukuman disiplinnya adalah sesuai tingkatan jenis pelanggaran mulai dari teguran lisan,teguran tertulis, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS,lalu hukuman sedang  dengan cara pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan,9 Bulan hingga selama 12 bulan,” jelasnya. *** (Stefanus Tarsi) 

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

ASN Palang Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Ini Isi Tuntutannya

10 February 2025 - 17:59 WIT

Inflasi Papua Pegunungan Tertinggi di Indonesia, BPS Tawarkan Solusi Ini

4 February 2025 - 21:27 WIT

Makan Bergizi Gratis Dinikmati Siswa Papua Pegunungan, Warganet Ikut Bahagia

16 January 2025 - 22:35 WIT

Pj Bupati Tolikara Apresiasi Semua Pihak Dukung Kepemimpinannya

3 January 2025 - 09:05 WIT

Pesan Damai Perayaan Natal TNI Polri Bersama Warga di Tolikara

14 December 2024 - 18:08 WIT

4 Kabupaten Sudah Pleno KPU Papua Pegunungan

9 December 2024 - 22:09 WIT

Trending di KABAR PAPUA PEGUNUNGAN