KABARPAPUA.CO, Timika – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Tahun 2024 diestimasi sebesar Rp1,56 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus).
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Puncak Ir Darwin Tobing,MM saat penutupan sidang peripurna APBD Tahun 2024 di Kabupaten Mimika pada Selasa 12 Desember 2023.
Menurut Darwin Tobing, estimasi anggaran tersebut, bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dari sumber ini, hanya DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang dapat diatur sesuai kebutuhan didaerah yaitu sebesar Rp669 miliar.
Ia mencontohkan seperti membiayai kesejahteraan pegawai, rutin dan tupoksi skpd, kepala daerah, dprd, serta masyarakat. Sementara pendapatan asli daerah masih sangat rendah untuk membiayai beban tersebut.
“Untuk itu pada kesempatan ini juga saya mengingkatkan kepada pengelola pendapatan agar selalu berupaya bekerja keras dan dapat berinovasi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kita,”ungkapnya.
Darwin menyebut, kebutuhan belanja pada tahun 2024 masih sangatlah tinggi. Faktor utama adanya pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak. Ia berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan aman, baik dan lancar.
“Kita alokasikan anggaran untuk Pemilu dan Pilkada Rp116 miliar. Anggaran ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NKHD) bersama KPU, Bawasalu serta TNI-Polri,” ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Puncak ini.
Ketua DPRD, Lukius Newegalen, SIP berharap agenda nasional Pileg, Pilpres maupun Pilkada dapat berjalan dengan baik. Ia pun mengimbau seluruh masyarakat kabupaten puncak untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada saat pesta demokrasi mendatang.
Sementara itu dalam paripurna, DPRD Puncak menyoroti 5 poin yaitu, pembangunan jalan antara distrik, pengawasan dalam penyaluran dana kampung dan penyaluran BLT. Selain itu lapangan terbang terutama di Distrik Wangbe. *** (Sumber: Diskominfo Puncak)