KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon memberikan atensi kepada jajaran untuk memberantas penjual minuman beralkohol atau miras ilegal di wilayahnya.
Atensi ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaca dari laporan kejadian atau kriminalitas yang berawal dari miras. Pencegahan peredaran miras ilegal menjadi langkah nyata untuk menekan angka kriminalitas.
“Adanya peningkatan kejadian atau laporan kriminal di Kota Jayapura, maka saya tekankan kepada Kasat Resnarkoba dan para Kapolsek jajaran untuk tertibkan para pedagang yang melakukan transaksi jual beli miras secara ilegal atau tak berijin,” kata Victor, Rabu 24 April 2024.
Secara kasat mata, Victor menyebut masih adanya oknum masyarakat yang menjual miras secara ilegal. Demikian pula dengan pembeli miras di tempat atau lokasi yang tidak berizin alias ilegal di Kota Jayapura.
Sementara menurunkan angka kriminalitas telah menjadi tanggung jawab Polresta Jayapura Kota. Untuk itu, Victor akan terus melakukan evaluasi terhadap pengungkapan kasus penjualan miras secara ilegal dengan angka tindak kriminal akibat pengaruh miras.
“Kami akan lakukan evaluasi terhadap pengungkapan-pengungkapan kasus penjualan miras secara ilegal oleh jajaran kami di lapangan untuk menekan angka kejahatan. Apakah dapat mengurangi angka kriminalitas yang dipicu oleh miras langkah yang telah dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, situasi Kota Jayapura masih dalam zona kuning dalam Pemilu 2024. Kondisi ini menyusul tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Polresta Jayapura Kota, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Jayapura mengalami peningkatkan pada tahun 2023.
Tercatat 108 kasus kecelakaan dengan 77 korban meninggal dunia. Ironisnya, korban meninggal dunia sebagian besar karena dalam pengaruh minuman keras (miras). *** (Achmad Syaiful)