Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 May 2024 00:46 WIT

Fakta Guru Ponpes Jayapura Cabuli 5 Santri: Status Duda hingga Ancam Beri Nilai Jelek


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon merilis kasus pencabulan 5 santri oleh guru pesantren, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon merilis kasus pencabulan 5 santri oleh guru pesantren, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) berinisial MA (53) di Kota Jayapura, Papua tega mencabuli lima santrinya. Korban pencabulan merupakan anak di bawah umur.

Pencabulan dilakukan MA di sejumlah tempat, termasuk rumah pelaku serta lingkungan ponpes kawasan Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, sejak bulan Ramadan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada 12 Mei 2024.

“Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun dan semuanya masih ditingkat SMP. Untuk TKP dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan pesantren dan  kebun sekitar pesantren,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Jumat 17 Mei 2024.

Berdasarkan penyelidikan, MA telah bekerja di pondok pesantren selama setahun dengan menyandang status duda.  Adapun motif MA melakukan pencabulan, karena merasa lega dan tenang usai melancarkan aksinya.

“Perlu disampaikan untuk modus operandi pelaku, anak-anak ini atau para korban berada di bawah ancaman. Korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak menuruti permintaannya,” ungkapnya.

Selain itu, MA juga pernah mengancam korban menggunakan alat tajam jika tidak menuruti kemauannya. “Merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku. Modus tersebut terus dilakukan berulang oleh pelaku kepada korban-korbannya,” katanya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru melakukan perbuatannya sekali kepada masing-masing korban. Hanya saja, pengakuan tersebut akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, termasuk apakah mungkin pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya,” tuturnya.

Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), para korban dijamin oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Polisi juga telah melibatkan Pemerintah Kota Jayapura yang membidangi perlindungan anak  dalam kasus tersebut.

“Kami telah membangun komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban, baik dari lembaga perlindungan saksi dan korban juga dari pihak Pemerintah Kota Jayapura,” terangnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polisi: 9 Orang Terindikasi Pelaku Kericuhan di Stadion Lukas Enembe

11 May 2026 - 22:31 WIT

Tembus Jalur Rawan KKB, Kapal BBM dan Bapok Tiba di Yahukimo

11 May 2026 - 18:23 WIT

Daftar Kerusakan dan Korban Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 18:30 WIT

Polisi Periksa 14 Orang Pasca Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 16:02 WIT

Tanpa Ampun! Lapas Serui Nyatakan Perang Lawan Handphone Ilegal dan Narkoba

9 May 2026 - 13:58 WIT

Buntut Tabrakan di Wanampompi Yapen, Massa Ngamuk Bakar Kendaraan Roda Empat

9 May 2026 - 12:14 WIT

Trending di PERISTIWA