Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 May 2024 17:47 WIT

Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Edarkan Ribuan Pil Koplo di Jayapura


					Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap residivis kasus pembunuhan berinisial SLHO (38), karena mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Makcbon, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat atas kepemilikan pil koplo.

“Penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena,” terang Victor dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat 17 Mei 2024.

Pelaku Masih Berstatus Bebas Bersyarat

Menurut dia, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara. Pelaku bahkan masih berstatus bebas bersyarat atau belum sepenuhnya bebas murni.

Adapun modus operandi, pelaku menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui jasa pengiriman. “Pelaku memperoleh paketan dari daerah Jember (Jawa Timur). Rencananya akan pasarkan di Kota Jayapura,”  ungkap Victor.

Pekerja Tempat Hiburan Malam Jad Pelanggan

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakuan pembelian serta mengedarkan jenis pil Koplo. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri, melainkan ada pelaku lain.

“Kita sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku  adalah para pekerja di dunia malam. Kita akan perdalam lagi apakah dia pelaku atau saksi, ” katanya.

Ia berharap dengan pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi korban penyalagunaan obat-obat terlarang. Sementara pelaku terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.*** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Yapen Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

23 August 2026 - 10:18 WIT

Rombongan Patroli Polsek Ilu Diberondong Tembakan di Tolikara, Satu Personel Terluka

21 August 2026 - 17:59 WIT

Pasutri Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Papua, Ini Daftar Pelanggarannya

21 August 2026 - 01:16 WIT

Sukacita dari Lapas Serui pada Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

18 August 2026 - 17:58 WIT

Baku Tembak OPM dan TNI di Jila Mimika, Satu Prajurit Gugur

17 August 2026 - 15:59 WIT

Hasil Pendekatan Humanis: Tujuh Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi Dimusnahkan di Yapen

17 August 2026 - 13:01 WIT

Trending di PERISTIWA