Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 24 Apr 2024 21:34 WIT

Pemalsu Pas Lintas Batas Papua Nugini di Jayapura Ditangkap, Dokumen Dijual Rp100 Ribu


					Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menunjukkan pas lintas batas PNG palsu, Rabu 24 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menunjukkan pas lintas batas PNG palsu, Rabu 24 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Jayapura menangkap pria asal Hamadi, Kota Jayapura, Papua berinisial ML atas pemalsuan dokumen pas lintas batas Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menyampaikan pelaku ditangkap saat mengurus izin pembuatan kartu lintas batas Papua Nugini pada Rabu 24 April 2024.

Penangkapan ini setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap warga Papua Nugini yang ditangkap Satrol Lantamal X Jayapura, pada 27 Maret 2024. WNA Papua Nugini ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ML menjual kartu pas lintas batas palsu seharga Rp100 ribu. “Kebangsaan warga PNG ternyata pengakuan bahwa kartu itu dari keluaran PNG indentitas kewarganegaraan diberikan dan bayar kepada ML,” ungkapnya.

Akmal mengatakan, pihaknya akan menyerahkan pelaku pemalsuan dokumen ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sudah serahkan langsung pelaku untuk pengembangan lanjutan ke tingkat penyelidikan. Selanjutnya  menyerahkan proses penyidik kepada pihak Kepolisian  untuk penanganannya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapiura Kota, Kompol Agus F Pombos menyatakan telah menerima terduga pelaku dari Imigrasi terkait pemalsuan pas lintas batas Papua Nugini.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu surat laporan keberatan dari konsulat tekait pembuatan kartu pas lintas batas PNG palsu. “Kita masih menunggu ada laporan keberatan dari konsulat sendiri laporan keberatan,” ucapnya.

Sementara soal modus pelaku, Agus mengaku belum melakukan klarifikasi mendalam. “Belum kita dapat, masih wawancara biasa belum melakukan klarifikasi mendalam,” ujarnya.

Meski demikian, pelaku ML bakal terancaa Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA