Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 Apr 2024 13:54 WIT

Selundupkan 1 Kg Ganja ke Jayapura, 2 Pemuda Terancam 4 Tahun Penjara


					Dua pemuda penyelundup ganja saat memusnahkan barang bukti di halaman Kantor BNNP Papua, Jumat 19 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Dua pemuda penyelundup ganja saat memusnahkan barang bukti di halaman Kantor BNNP Papua, Jumat 19 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua menangkap dua pemuda atas penyelundupan 1 kilogram ganja ke wilayah Abepura, Kota Jayapura.

Keduanya tertangkap pada Jumat 15 Maret 2024. Salah satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial John Kelles alias JO (24), sedangkan satu lainnya berinisial DM alias Jen (24) warga Kabupaten Keerom.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua, AKBP Eddy Mulsuprianto, menegaskan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan terancam pidana 4 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Kedua pelaku hingga kini mendekam di sel tahanan BNN Papua untuk mempertanggungjawab perbuatannya,” kata Eddy, Jumat 19 April 2024.

BNNP Papua memusnahkan barang bukti 1 kg ganja, Jumat 19 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

Selain menangkap 2 pelaku, BNNP Papua juga menyita 50 bungkus ganja siapa edar seberat 1 Kg. Barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan merujuk surat keterangan status barang sitaan narkotika dari Kejari Nomor B/1027A/R.1.10/Enz/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024. Pemusnahan barang bukti bentuk komitmen BNNP Papua dalam memberantas narkotika.

“Sebelum kami musnahkan barang bukti ganja dilakukan uji sampel narkotika oleh Tim Labfor Polda Papua dari hasil tersebut terbukti mengandung Tetrahydrocannabinol atau THC,” ujarnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penampakan Rumah Warga yang Hancur Akibat Ledakan Bom di Biak

31 May 2026 - 21:25 WIT

Berkelakuan Baik, Dua Warga Binaan di Biak dan Jayapura Terima Remisi Waisak

31 May 2026 - 20:40 WIT

5 Orang Meninggal Dunia, 3 Orang Belum Ditemukan Akibat Ledakan Bom di Biak Numfor

31 May 2026 - 20:18 WIT

Polda Papua Tabuh Genderang Perang Melawan Kejahatan 3C

30 May 2026 - 21:01 WIT

Gelar Uji Publik RUU HAM di Papua, Wamen HAM RI Serap Aspirasi Masyarakat

30 May 2026 - 18:37 WIT

PLN Salurkan 23 Hewan Kurban di Tanah Papua

28 May 2026 - 20:35 WIT

Trending di PERISTIWA