Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 Apr 2024 19:09 WIT

Imigrasi Jayapura Proses Hukum 8 WNA Papua Nugini Pelanggar Keimigrasian


					Kantor Imigrasi Jayapura merilis kasus yang menjerat 8 WNA Papua Nugini, Rabu 17 April 2024. (Istimewa) Perbesar

Kantor Imigrasi Jayapura merilis kasus yang menjerat 8 WNA Papua Nugini, Rabu 17 April 2024. (Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura tengah memproses 8 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini terkait tindak pidana administrasi keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I Jayapura, Muhammad Akmal, mengungkapkan 8 orang WNA asal Papua Nugini diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. ” 8 WNA dari tiga kasus berbeda,” kata Akmal di Jayapura, Rabu 17 April 2024.

Akmal merinci, kasus pertama menjerat 4 WNA dengan inisial SDO, TS, E, dan SKD. Mereka diamankan Satgas Patroli Laut Lantamal X Jayapura di Perairan Skouw pada 27 Maret 2024.

“4 orang pelaku diamankan saat membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram, dan BBM ilegal sebanyak 5 jeriken ukuran 35 liter berserta 1 unit speeboat,” ujar Akmal dalam pers rilis.

Kasus kedua, Akmal melanjutkan, menjerat 1 WNA berinisial EK. Dia diamankan oleh petugas imigrasi saat melakukan perjalanan ke wilayah Jayapura pada 7 April 2024.

“Pada saat diamankan pelaku tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan membawa 2 buah keong atau kerang laut yang akan hendak dijual di Jayapura,” jelasnya .

Sementara kasus ketiga menjerat 3 WNA berinisial, ASK, BSN, dan S. Ketiganya diamankan oleh Satgas Patroli Laut Lantamal X Jayapura di Perairan Skouw Mabo pada 16 April 2024.

“3 WNA Papua Nugini tertangkap membawa muatan 30 karung pinang ilegal dengan berat mencapai 754 kg,” ujar Akmal.

Kantor Imigrasi Jayapura akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengajukan proses hukum terhadap 8 WNA Papua Nugini.

Dalam pemeriksaan kasus 8 WNA, pihaknya akan menerapkan Pasal Keimigrasian, Pasal Undang Undang Kepabeanan, Pasal Undang Undang Karantina Tumbuhan.

“Ketiga pasal ini yang akan kami masukan dalam hal pemeriksaan, penyidikan keimigrasian untuk proses diajukan kejaksaan guna mendapatkan putusan pengadilan,”  kata Akmal.

Menurut Akmal, 7 dari 8 pelaku diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 Junto Pasal 113 Undang – Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Lalu, Pasal 119 Ayat 1 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp500 juta. Kemudian Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Akmal mengimbau masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri agar melengkapi dokumen kemigrasian, seperti paspor. “Kami akan fokus tertibkan masalah dokumen keimigrasian, karena  di Papua Nugini juga memberlakukan hukum keimigrasian,” katanya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA