Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Apr 2024 16:51 WIT

Jaringan Penjual Motor Curian ke Papua Nugini Terbongkar, Penadah Diciduk


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat mengecek barang bukti belasan motor curian di Polsek Muara Tami, Kamis 4 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat mengecek barang bukti belasan motor curian di Polsek Muara Tami, Kamis 4 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Muara Tami berhasil membongkar jaringan penjual sepeda motor curian ke wilayah negara tetangga, Papua Nugini.

Dalam pengungkapan, polisi menciduk seorang penadah motor curian berinisial JPA. Polisi juga menemukan 18 unit sepeda motor di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan pers, Kamis 4 April 2024, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari anggota melaksanakan patroli di Kampung Mosso.

Saat itu, anggota menerima pengaduan soal aksi kriminalitas yang meresahkan warga kampung. Selain itu, Kapolsek juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait kehadiran warga Papua Nugini yang kerap melakukan aksi kejahatan.

Salah satunya terkait pencurian sepeda motor yang diduga kuat akan dikirim ke wilayah negara Papua Nugini. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus seorang penadah berinisial JPA.

Satu Pelaku Masih Buron

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menggelar barang bukti belasan motor curian di Polsek Muara Tami, Kamis 4 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, sepeda motor tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR. Saat ini yang bersangkutan  masih buron dan telah masuk DPO atas kasus tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku SR sudah berulang kali terlibat kasus pencurian motor. Kasus terakhir merupakan temuan dari 18 unit sepeda motor di Kampung Mosso.

Polsek Muara Tami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Sementara pelaku JPA terancam hukuman 4 tahun 8 bulan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA. Tidak menutup kemungkinan dia juga merupakan pelaku utama atau eksekutor curanmor,” pungkasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT