KABARPAPUA.CO, Jayapura – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo yang didampingi Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna D. Situmorang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra hadiri pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Masyarakat Lokal di Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 28 Maret 2023.
Kegiatan yang dlaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini bekerjsama dengan GIZ dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapuradijadwalkan berlangsung selama empat hari terhitung dari Selasa, 28 Maret 2023 hingga Jumat, 31 Maret 2023. Sebanyak 52 orang peserta, yang terdiri masyarakat adat, pemerintah kampung, tokoh perempuan, para pemerhati dan sejumlah komunitas masyarakat lokal.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah pertama, peserta memahami tentang korupsi dan dampak korupsi, kemudian kedua, peserta memahami perannya dalam pencegahan korupsi kehutanan, ketiga peserta mengenali nilai-nilai integritas dalam nilai-nilai kearifan lokal dan keempat peserta memiliki aksi bersama mencegah korupsi dalam melindungi hutan.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber atau pemateri yang sangat berkompeten, sebut saja ada dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Inspektorat, WRI dan GIZ Forclime, dengan menyajikan materi-materi menarik sesuai dengan tujuan yang ingin di capai dari kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan pelatihan pendidikan antikorupsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang diselenggarakan oleh KPK RI dan GIZ CPFS, karena melalui kegiatan ini dapat membekali masyarakat adat dan komunitas lokal tentang langkah dan upaya pencegahan korupsi pada sektor kehutanan.
Menurut Triwarno, sesuai dengan yang dia ikuti beberapa waktu lalu, ada penyerahan surat keputusan perhutanan sosial dan tanah reforma agraria yang diterima masyarakat, tujuannya hanya satu yaitu dalam rangkah pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat komunitas lokal di wilayah SK perhutanan sosial itu dan tanah obyek reforma agraria.
“Saya menyambut baik kegiatan ini karena saya lihat dari jadwal kegiatan yang diserahkan ada materi-materi terkait jenis korupsi di sektor kehutanan, dan pendidikan ini meman perlu karena dapat berbagi pengetahuan kepada pserta. Kita juga perlu mendapat pendidikan mengenai antikorupsi, supaya lebih memahami aturan mainnya,” jelas Triwarno.
KPK RI melalui Kasatgas Dipermas, Dion Hardika Sumarto menuturkan, dalam proses pengelolaan sumber daya alam pemerintah tentunya menganut prinsip, kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Dimana hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat adat di daerah, tetapi juga unutk peningkatan ekonomi nasional.
“Hal ini di harapkan dapat memberi efek positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, namun terkadang apabila terdapat kebijakan yang tidak tepat maka dapat menyebabkan masyarakat menanggung akibat efek negatifnya. Kita juga harus menghindari pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya alam, dan lingkungan kesejangan ekonomi sosial dan nilai budaya di mayarakat ,” terangnya. ***