Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Nov 2026 19:13 WIT

DPO Penembak Alm. Brigpol Ronald M. Enok Tertangkap


					T.T terduga pelaku penembakan polisi di Puncak Jaya.Foto: Satgas Damai Cartenz Perbesar

T.T terduga pelaku penembakan polisi di Puncak Jaya.Foto: Satgas Damai Cartenz

KABARPAPUA.CO, Mulia– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya. 

T.T. ditangkap pada Kamis 5 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah saat sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.

T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengakui T.T berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, sehingga personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. 

“Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan langsung dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, rantai sensor; uang tunai dan perlengkapan pribadi lainnya.

Kasatgas Humas bilang, T.T diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Sedangkan A.W yang berboncengan dengan T.T masih berada di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Kronologi Penembakan

Kasatgas Humas menjelaskan almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai  sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APM)

Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum penangkapan T.T, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E., yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok. K.E dan  ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025 di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Kasatgas Humas juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Satgas Kepolisian Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres yang ada di tanah Papua, tidak akan pernah diam, terutama terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB. 

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum dan pengembangan penyidikan guna memastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua. *** (Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sempat Kontak Tembak di Kali Braza Yahukimo, TNI Habema Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi OPM

6 November 2026 - 09:53 WIT

Potret Kehangatan Tim Kesehatan Damai Cartenz Jemput Bola di Ilaga

5 November 2026 - 23:21 WIT

Suara dari Ujung Timur: Cipayung Papua Desak Hukuman Berat Pelaku Penyadapan Presiden

4 November 2026 - 22:18 WIT

Polda Papua Tengah: Vape Dilarang untuk Polisi, Tanpa Pengecualian

3 November 2026 - 11:27 WIT

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Trending di PERISTIWA