Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KOTA JAYAPURA · 8 Feb 2024 20:21 WIT

Pemkot Jayapura Batasi Penjualan Miras, Berlaku Mulai Masa Tenang Pemilu 2024


					Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura –  Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan membatasi penjualan minuman keras atau miras untuk menghindari gangguan keamanan.

Pembatasan penjualan miras tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024. Instruksi ini berlaku mulai masa tenang Pemilu pada 10 Februari 2024.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, instruksi ini merujuk hasil rapat bersama Forkopimda, Polresta serta KPU dan Bawaslu Kota Jayapura, Rabu 7 Februari 2024.

“Instruksi Wali Kota ini demi menciptakan penyelenggaraan Pemilu pada 14 Febuari 2024 dapat berlangsung dalam situasi yang aman, tentram dan tertib,” kata Frans Pekey.

Tempat Hiburan Malam Buka 3 Jam

Sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura, pembatasan penjualan miras berlaku bagi setiap toko penjual miras, tempat hiburan malam (THM), cafetaria, tempat karaoke hingga panti pijat.

Pembatasan berlaku hingga 16 Febuari 2024.  Adapun pembatasan tersebut yakni toko penjualan miras tutup siang hari, sedangkan pada malam hari dibatasi dari pukul 19.00-21.00 WIT.

Sementara untuk tempat hiburan malam, jam buka mulai dari pukul 21.00 WIT hingga 00.00 WIT. “Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan sebagaiamana yang telah diatur akan dikenakan sanski tegas,” katanya.

Frans Pekey meminta masyarakat turut membantu mengawasi pembatasan penjualan miras di Kota Jayapura. “Jika masyarakat menemukan pelanggaran segera laporkan lewat Plh Pamong Praja Kota Jayapura atau nomor kontak yang ada,” ucapnya. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wali Kota Jayapura: Besok, Jalan Ringroad Sudah Bisa Digunakan

27 November 2025 - 23:16 WIT

Bantuan Tunai Kesra Cair! Penerima Manfaat di Kota Jayapura Terima Rp900 Ribu

27 November 2025 - 22:00 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura Ingatkan ASN Tak Lukai Hati Rakyat

25 November 2025 - 05:08 WIT

Pemkot Jayapura Gelar Orientasi Keamanan Pangan dan Standar Gizi bagi SPPG 

22 November 2025 - 01:01 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura: Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan OAP

22 November 2025 - 00:46 WIT

Kerjasama Unhas, Pemkot Jayapura Kembangkan Potensi Pertanian dan Perikanan

6 November 2025 - 00:57 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA