Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Oct 2026 14:13 WIT

Kejati Papua Tetapkan Mantan Kadis PUPR Boven Digoel Tersangka Kasus Korupsi Rp10,64 Miliar


					Mantan Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,64 miliar. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Mantan Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,64 miliar. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka kasus korupsi.

FT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,64 miliar.

Penetapan FT ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. FT diduga terlibat dalam perkara ini saat menjabat sebagai pengguna anggaran.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Muhamad Rizal mengatakan, penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan terhadap kedua proyek jalan itu.

Mantan Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,64 miliar. (KabarPapua.co/Imelda)

“FT pengguna anggaran yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, di mana untuk pekerjaan ini kerugian dengan total Rp10 miliar 640 juta,” kata Rizal di Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 Oktober 2026.

Selain menetapkan FT sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap S, selaku pelaksana pekerjaan dari CV Mutiara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura.

Sementara itu, FT tidak menjalani penahanan baru dalam perkara ini, karena sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura.

Dua proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi pembangunan jalan ruas Dema–Fefero dengan nilai kontrak sekitar Rp5,86 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Mantan Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,64 miliar. (KabarPapua.co/Imelda)

Proyek lainnya adalah pembangunan jalan di Distrik Kombay, Kampung Wanggomalo, hingga Distrik Firiwage, Kampung Firiwage, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,27 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Sebelumnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Kejati Papua telah menetapkan dua tersangka, yakni RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel dan S selaku pelaksana pekerjaan dari CV Mutiara.

Dengan penetapan FT sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tersebut menjadi tiga orang.

Kejati Papua menyatakan penanganan perkara akan terus dilanjutkan, guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hilang Arah Terhalang Asap Pekat di Timika, 7 Penumpang Longboat Ditemukan Selamat

14 October 2026 - 17:09 WIT

Jembatan Merah Putih Jadi Titik Kehidupan Baru di Ugimba Pedalaman Intan Jaya

14 October 2026 - 16:31 WIT

Polres Nabire Musnahkan Ganja Asal Jayapura

14 October 2026 - 14:46 WIT

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 2 Anggota KKB di Dekai, 1 Tewas

13 October 2026 - 22:40 WIT

Dari Pengabdian Menjadi Berkat, TMMD di Nabire Bangun Gereja untuk Umat

13 October 2026 - 13:42 WIT

Bupati Mesak Magai Resmi Buka TMMD Ke-130 Kodim 1705 Nabire

13 October 2026 - 11:34 WIT

Trending di PERISTIWA