KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polda Papua akan menertibkan penjual minuman keras (miras) menjelang Pemilu 2024. Penertiban mulai H-1 pencoblosan atau 13 Februari mendatang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, penertiban merujuk atas perintah Kapolda Papua terhitung 13-15 Februari 2024. Penertiban ini untuk meminimalisir tindak pidana akibat miras.
“Tempat -tempat (penjual miras) yang ada izinnya juga nanti akan kita tertibkan. Tempat hiburan juga nanti kita himbau untuk tidak menjual minuman keras selama Pemilu,” kata Alfian di Jayapura, Rabu 7 Februari 2024.
Selain menertibkan penjual miras, Polda Papua juga membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Pemilu. Penertiban penjual miras akan dilakukan pada malam hari.
“Kita akan pantau apabila ada yang lakukan penjualan kita akan proses hukum sesuai ketentuan berlaku. Nanti kita kerja sama dengan kasatnarkoba dan jajaran,” ujarnya.
Alfian menegaskan, penertiban dan imbauan larangan penjualan miras ini berlaku untuk seluruh wilayah Papua. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kamtibmas selama Pemilu.
“Jadi yang menjual ataupun melakukan pelanggaran selama Pemilu demi ketertiban wilayah kita sendiri. Sudah perintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” ucapnya.
Polda Papua berharap seluru pelaku usaha, baik THM maupun toko miras untuk taat imbauan tersebut. “Apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas, kami imbau patuhi imbauan ini,” imbuh Alfian. *** (Imelda)