KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Yapen menangkap dua pria berinisial JAW (26) dan R (35) yang diduga terlibat dalam penjualan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam rangkaian penyelidikan kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kepulauan Yapen.
Hal itu disampaikan Diaritz dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa, 29 September 2026. Dalam kegiatan itu, Diaritz didampingi Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen AKP M.E. Borut, Kabag Sumda Kapolres Kepulauan Yapen AKP G. Adam Malik Siahaan, serta Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen Iptu Amirullah.
Menurut Diaritz, kasus ini bermula pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 01.45 WIT. Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Yapen melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Sumatera, Distrik Anotourei, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Petugas kemudian menemukan JAW yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan di lokasi tersebut,” kata Diaritz.
Dalam penggeledahan, kata Diaritz, polisi menemukan tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,80 gram dan 0,84 gram. “Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 2,49 gram,” katanya.
Selain tiga paket tersebut, kata Diaritz, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, potongan pipet, bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JAW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap R sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Kabuena setelah yang bersangkutan tiba menggunakan KM Masirei.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal R. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, pipet sedotan, satu pak klip plastik, dos lampu dan uang tunai.
Menurut Diaritz, transaksi narkotika yang diduga dilakukan kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel. “Dalam modus itu, paket narkotika diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui lokasi penempatannya,” katanya.
“Dalam pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika yang diduga jenis sabu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara,” kata Diaritz menambahkan.

Diaritz juga mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan dan dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut.
“Atas perkara itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian ketentuan pidana, termasuk Pasal 609 mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen. “Barang bukti narkotika juga telah disita dan menjalani pengujian laboratorium melalui Laboratorium Narkoba Polda Papua,” katanya.
Diaritz menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Yapen. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” tegasnya.
Diaritz juga mengapresiasi personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Diaritz juga mengimbau masyarakat Kepulauan Yapen untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
“Jangan takut melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda,” ujarnya Menambahkan.
Polres Kepulauan Yapen menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***(Ainun Faathirjal)








