KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggeledah di rumah pribadi mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua, JJW dan di Kantor Sekretariat DPRP Papua pada Kamis 24 September 2026
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua ini, terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas DPRP Papua periode 2015–2025, dengan total anggaran sebesar Rp44 miliar lebih.
Penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekwan DPRP Papua JJW berlangsung sejak pukul 13.25 WIT hingga 15.10 WIT. Setelah itu, penyidik kejaksaan bergerak ke Kantor Sekretariat DPRP Papua dan melakukan penggeledahan pada pukul 15.20 WIT hingga 18.45 WIT.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Papua Nomor: Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi menyampaikan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menelusuri dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas selama periode yang tengah disidik,” kata Jusak.

Menurut Jusak, dokumen yang ditemukan akan diteliti dan dianalisis penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***(Imelda/Siaran Pers)













