KABARPAPUA.CO, Serui – Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy bersama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS APBD Perubahan TA 2026 berlangsung dalam rapat bersama DPRK Kepulauan Yapen di Gedung DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Jumat 25 September 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Yaoen Cyfrianus Y. Mambay, Asisten II Sekda Kepulauan Yapen Oktavianus Ayorbaba, Plt Kepala Baperida Kepulauan Yapen, serta Plt Kepala BKAD Kepulauan Yapen.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026 ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan TA 2026.
Menurutnya, kesepakatan itu tak hanya menjadi bagian dari tahapan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, penganggaran dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRK dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan penganggaran pelayanan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta memperhatikan dinamika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Benyamin.
Benyamin mengatakan, perubahan anggaran perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang masih harus mendapatkan perhatian hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Karena itu, kebijakan anggaran diharapkan tetap mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Benyamin mengakui kapasitas fiskal daerah masih memiliki keterbatasan. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara cermat dan berdasarkan prioritas.
“Setiap sumber daya keuangan daerah harus dikelola secara cermat, memiliki manfaat dan dampak yang jelas bagi masyarakat. Pengelolaan anggaran perlu diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. ***(Ainun Faathirjal)













