KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Yapen mulai menertibkan 35 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang masih dikuasai mantan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas.
Menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yance Picanussa, penertiban tersebut dilakukan secara bertahap sebagai upaya mengamankan aset daerah sekaligus memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama pemerintah daerah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Oktober 2026,” kata Yance saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Yance, penertiban dilakukan karena masih ditemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Kendaraan itu berada dalam penguasaan mantan pimpinan OPD maupun mengalami perpindahan penggunaan dari satu OPD ke OPD lainnya.
“Pada Oktober lalu, kami telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah dan OPD terkait untuk membahas penertiban aset kendaraan dinas. Dari hasil rapat tersebut, kami mulai melakukan penarikan kendaraan secara bertahap,” ujar Yance.
Yance menjelaskan, berdasarkan surat yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026, terdapat 35 unit kendaraan dinas yang menjadi sasaran penertiban. Jumlah tersebut terdiri atas 21 unit kendaraan roda empat dan 14 unit kendaraan roda dua.
Untuk kendaraan roda empat, kata Yance, sebagian besar masih dikuasai mantan pimpinan OPD yang telah memasuki masa purna tugas. Sementara itu, kendaraan roda dua sebagian besar mengalami perpindahan penggunaan antar-OPD.
“Selain itu, terdapat kendaraan yang masih berada dalam penguasaan mantan pejabat maupun ASN yang telah meninggal dunia,” jelas Yance.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, kata Yance, dari 21 unit yang menjadi sasaran penarikan, sebagian besar berada pada mantan pimpinan OPD yang sudah purna tugas.
“Mereka tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut, sehingga harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Yance menegaskan, penertiban ini bertujuan memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat dan terkelola dengan baik serta dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemerintahan.
Dalam proses penarikan, BPKAD Kabupaten Kepulauan Yapen juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk membantu penertiban kendaraan yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, BPKAD telah berhasil menarik sejumlah kendaraan roda empat serta delapan unit kendaraan roda dua.
“Untuk sementara, kami sudah melakukan penarikan kendaraan dinas roda empat serta delapan unit kendaraan roda dua. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap sampai seluruh kendaraan yang menjadi sasaran dapat dikembalikan,” terang Yance.
Melalui penertiban tersebut, BPKAD Kabupaten Kepulauan Yapen berharap seluruh kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi berhak dapat segera dikembalikan.
Dengan demikian, aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ***(Ainun Faathirjal)







