KABARPAPUA.CO, Kota Jayapaura — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyelesaikan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam pendapat akhir pemerintah pada penutupan Sidang Paripurna ke-14 DPR Papua Tahun 2026 mengatakan, keempat regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan Papua.
Empat regulasi tersebut yakni Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperdasus tentang perubahan Peraturan Daerah Khusus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah, Raperdasi perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperdasi pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Fakhiri, perubahan regulasi kelembagaan menjadi langkah penting agar struktur pemerintahan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan kewenangan khusus Papua.
“Penataan kelembagaan diarahkan agar pemerintahan daerah semakin efektif, responsif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Fakhiri.

Ia menjelaskan, perubahan perangkat daerah tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga memperkuat pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pengembangan riset dan inovasi, serta mendukung pelaksanaan kewenangan khusus.
Selain itu, pencabutan Perda tentang Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Fakhiri mengatakan, sisa dana cadangan yang masih tersedia nantinya akan dikelola secara tertib melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mendukung pembangunan, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, dan program strategis pemerintah.
“Regulasi yang kita hasilkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. Penataan kelembagaan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua atas berbagai masukan dan pandangan selama proses pembahasan.
Menurutnya, dinamika perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik.
Fakhiri berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua terus terjaga guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. ***(Imelda)




















