KABARPAPUA.CO, Serui– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 serta usulan penghapusan aset lain-lain milik pemerintah daerah senilai Rp235,9 miliar.Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II DPRK Kepulauan Yapen, Jumat 14 Agustus 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung 13-14 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
DPRK menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRK juga memberikan persetujuan terhadap usulan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy mengatakan persetujuan DPRK merupakan bagian penting dari proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, opini WTP yang diberikan BPK menjadi capaian yang perlu dipertahankan, namun bukan berarti pemerintah daerah berhenti melakukan pembenahan.
“Dari segi opini BPK sudah memberikan kita opini WTP di tahun 2025. Ini secara politik kita ajukan kepada DPR untuk ditetapkan dan dilegitimasi oleh dewan,” kata Benyamin.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam pembahasan tersebut adalah penertiban dan pemutakhiran data aset. Pemerintah daerah melakukan inventarisasi untuk memastikan aset yang tercatat dalam neraca benar-benar memiliki bukti keberadaan fisik maupun dokumen kepemilikan.
Benyamin menegaskan, aset yang sudah rusak, hilang, atau tidak lagi dapat dibuktikan keberadaannya tidak seharusnya terus tercatat dalam neraca pemerintah daerah. “Kalau kita bilang ini punya kita, maka harus dibuktikan dengan barangnya ada dan dokumennya ada. Kalau asetnya sudah rusak atau hilang, harus dikeluarkan dari neraca,” ujarnya.
Ia menyebut nilai aset yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp235.979.077.646,50, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Penghapusan tersebut, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kewajaran penyajian aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Yang tidak ada inilah yang kita keluarkan. Karena lebih dari Rp5 miliar, harus mendapat persetujuan dewan. Makanya hari ini kita ajukan untuk dibahas dan disetujui,” jelasnya.
Selain persoalan aset, Bupati juga menanggapi sejumlah catatan DPRK terkait kinerja program dan kegiatan, penyerapan anggaran, SILPA, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hibah dan bantuan sosial, dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Terkait utang pemerintah daerah, Benyamin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil review Inspektorat, proyeksi sementara kewajiban pemerintah daerah pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp53.402.556.291. Pembayarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Mengenai SILPA, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan akan melakukan analisis berdasarkan sumber dan penyebabnya. SILPA, menurut pemerintah daerah, tidak selalu menunjukkan buruknya pengelolaan anggaran karena dapat disebabkan antara lain oleh pendapatan yang melampaui target, realisasi belanja yang lebih rendah dari anggaran, kegiatan yang tidak terlaksana, maupun efisiensi pelaksanaan anggaran.
Dalam rapat tersebut, DPRK juga menekankan pentingnya peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, serta transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan aset daerah.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen dalam sambutan penutupan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas capaian opini WTP. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi dasar untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian ini bukanlah titik akhir, melainkan landasan untuk terus memperbaiki kinerja kita ke depan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
DPRK kemudian menetapkan dua keputusan utama, yakni menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 dan memberikan persetujuan atas usulan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Benyamin Arisoy menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga agar berbagai catatan dan rekomendasi dalam pembahasan APBD dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penertiban aset akan terus dilakukan melalui inventarisasi dan pemutakhiran data secara berkala, penertiban dokumen kepemilikan, serta penguatan penatausahaan dan pengawasan aset pemerintah daerah. *** (Ainun Faathirjal)


















